Beasiswa KIP Kuliah KEMDIKBUD Manfaat dan Persyaratan

Gambar-Beasiswa KIP Kuliah KEMDIKBUD Manfaat dan Persyaratan

Bagikan ke media sosial

Apa Itu Beasiswa KIP Kuliah?

Beasiswa KIP Kuliah atau disebut juga dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Ini adalah suatu kegiatan dari pemerintah Indonesia dengan memberikan bantuan biaya pendidikan untuk pelajar yang berprestasi dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini pemerintah Indonesia sedang memproitaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai urutan daftar atas.

Pemerintah berharap dengan diadakannya program Beasiswa KIP Kuliah, anak - anak muda sebagai tunas bangsa dapat menyelesaikan studi lanjut, menjadi SDM yang unggul, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan dapat berkontribusi untuk membangun Indonesia.

Manfaat Beasiswa KIP Kuliah

Pemerintah memberikan tanggungan biaya pendidikan yang langsung diberikan kepada perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulannya yang akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa berdasarkan lima klaster wilayah yaitu:

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Dengan bantuan beasiswa dan bantuan biaya hidup ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apapun sebagai oprasional atau terkait dengan proses pembelajaran.

Persyaratan Penerimaan Beasiswa KIP Kuliah

  • Penerima beasiswa ialah siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat dengan itu.
  • Siswa yang lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
  • Calon mahasiswa telah lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur apapun pada Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik pada Perguruan Tinggi Negeri atau pada Perguruan Tinggi Swasta.
  • Calon Mahasiswa juga harus memperhatikan bahwa Program Studi telah terakreditasi secara resmi pada sistem akreditasi nasional.

Persyaratan Ekonomi Penerima Beasiswa KIP Kuliah

Calon mahasiswa berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan:

  • Calon mahasiswa telah memiliki kartu indonesia pintar pendidikan menengah.
  • Calon mahasiswa dan keluarga telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau calon mahasiswa yang telah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh kementrian bidang sosial.
  • Calon mahasiswa paling tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin pada desil 3, Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKS) yanv diterbitkan oleh kementrian bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Calon mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Apabila calon mahasiswa tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka tetap dapat mendaftar sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

    a. Pendapatan gabungan orag tua wali paling banyak 4.000.000 pada setiap bulannya atau pendapatan orang tua wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak 750.000.

    b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisir oleh pemerintah desa/kelurahan.

Jangka Waktu Pemberian Beasiswa KIP Kuliah

Mahasiswa yang sudah menempuh kuliah diwajibkan menyelesaikan kuliah dengan tepat waktu.

Program Reguler

  • Sarjana
    Maksimal delapan semester
  • Diploma 4
    Maksimal delapan semester
  • Diploma 3
    Maksimal enam semester
  • Diploma 2
    Maksimal empat semester

Program Profesi

  • Dokter
    Maksimal empat semester
  • Dokter Gigi
    Maksimal empat semester
  • Dokter Hewan
    Maksimal empat semester
  • Ners
    Maksimal dua semester
  • Apoteker
    Maksimal dua semester
  • Bidan
    Maksimal dua semester
  • Guru
    Maksimal dua semester

Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah

Peserta dapat melakukan pendaftaran untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu

https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Jangan lewatkan artikel terbaru! Baca sekarang untuk tetap mendapatkan informasi terkini